Kajian Lingkungan Perumahan
Topik : "Fungsi terhadap nilai - nilai ramah
Lingkungan
Profil
Narasumber
Nama :
Ir. Suprianto
TTL :
Purwodadi, 16-10-1961
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jln. Bojong Utama V
Blok E 32 No 6 Rt 02 Rw 016
Saya :
Assalamualaikum, Permisi Pak boleh saya minta
infonya sebentar?
Narasuber :
Iya boleh,
Info tentang apa ya?
Saya :
Saya ingin mewawacarai Bapak tentang
Hunian yang Ramah Lingkungan, Pak?
Narasumber :
Ya, silahkan
saja
Saya :
Yang pertama, Perumahan ini dibangun
pada Tahun berapa Pak?
Narasumber :
Pada
Tahun 1990
Saya :
Pada Tahun berapa sih Perumahan ini
mulai di Pasarkan?
Narasumber :
Dipasarkanya
sejak Tahun 1989
Saya :
Lalu Bapak mulai menghuni Perumahan
ini pada Tahun berapa Pak?
Narasumber :
Kira - kira
Saya mulai meninggali peramahan ini pada Tahun 1993
Saya :
Yang dimaksud Hunian yang Ramah
Lingkungan itu seperti apa sih Pak?
Narasumber :
1.
Memiliki banyak jendela atau bukaan, ada kanopi sebagai penahan sinar matahari pada setiap jendelanya.
2.
Atap clan plafond tinggi, plafond menggunakan bahan gypsum clan rangka besi hollow. Atap rumah didesain dengan
model panel surya, sehingga bisa menghasilkan listrik. Panel tersebut juga
akan menjaga suhu dalam rumah tetap nyaman clan hangat.
3. Rangka atap berbahan baja ringan. Ini untuk mengurangi penggunaan bahan efisien waktu. Demikian juga dengan kusen, daun jendela dan pintu, sebaiknya gunakan aluminium atau PVC dan UPVC.
Saya :
Menurut Bapak seperti apa sih, Hunian
yang tidak Ramah Lingkungan?
Narasumber :
"Penggunaan
pendingin ruangan yang berlebihan misalnya, menjadi salah satu penyumbang efek rumah kaca dan global
warming. Jadi, arsitek maupun konsumen akan berusaha menggunakan
rancangan yang baik, sehingga penggunaan pendingin ruangan dapat
dikurangi. Lingkungan sekitar juga dirancang agar sebanyak mungkin memberi
kenyamanan bagi penghuninya,"
Saya :
Kriteria Hunian yang Ramah Lingkungan
itu seperti apa sih menurut Bapak?
Narasumber :
pertama,
taat terhadap kebijakan pro-lingkungan, baik undang-undang maupun peraturan menteri, sampai pada
peraturan daerah. Lokasi permukiman juga sebaiknya cukup dekat atau
mudah diakses dari pusat-pusat kegiatan, fasilitas sosial, bisnis, aman,
dan bebas banjir.
Kedua,
pemukiman menyediakan sistem pengolahan sampah dam limbah sesuai dengan
undang-undang. Pengembang dan penghuni harus terlibat mengolah sampah organik
dan anorganik dengan konsep reuse, reduce, dan recycle, sehingga sampah yang
dibuang ke tempat pembuangan akhir sangat minimal (zero waste).
Ketiga,
pemukiman memiliki sistem pengendalian dan pengolahan air, yang memungkinkan 30
persen air hujan diserap ke dalam tanah, sekaligus mengurangi pembuangan air ke
sungai dan resapan atau lubang biopori. Melestarikan situ atau membuat danau
buatan dalam kawasan hunian. Memiliki sistem pengadaan air bersih.
Saya :
Yang terakhir, Fasilitas seperti apa
yang ada di Perumahan disini pak?
Narasumber :
Untuk Air
Bersih di perumahan ini masih banyak
yang memakai pompa sumur, ada juga sebagian yang menggunankan fasilitas
Air PAM, sistem Air Bekasnya dibuang langsung ke Drainase di sekeliling
rumah, lalu dialihkan ke Sungai, Air Kotornya di tampung ke septick tank yang
berada di car port setiap rumah.
Saya :
Terima kasih sekali pak, atas Infonya
yang Bapak berikan sangat bermanfaat sekali
Narasumber :
Iya sama
sama, saya senang bisa membantu Anda
Saya :
saya permisi dulu pak, Assalamualaikum
Narasumber :
ya Silahkan,
Waalaikumsalam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar